Tahukan Kamu, sebagai seorang Muslim, makam yang akan kita jadikan sebagai tempat peristirahatan terkahir ternyata tidak boleh campur arealnya dengan makam yang non Mulsim loh..
Hal ini karena Allah sangat memuliakan pemeluk agama Islam alias Muslim. Aturan yang mengatakan agar tidak menguburkan jenzah Muslim di areal pemakaman non muslim sudah sangat jelas disebutkan di syariat. Karena kuburan non muslim adalah tempatnya Allah akan memberi azab kubur sedangkan makam muslim adalah tempat Allah akan memberikan ampunan dosa.
Karena itu kedua areal pemakaman Muslim dan non muslim haruslah dipisah.
Dari riwayat HS. Abu Daud, Rasullullah SAW berkata:
“Aku terbebas dari orang muslim yang berdampingan dengan orang musyrik.” Kemudian Rasul bersabda lagi: Supaya api dari keduanya tidak saling berdampingan”
Dan dengan landasan ini, Yayasan Al Azhar sejak tahun 2011 mengembangkan pemakaman muslim yang bernama Al Azhar Memorial Garden. Pemakaman ini berada di jalan Raya Peruru KM.53-54, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sebagai bentuk kepedulian Al-Azhar terhadap persoalan yang berkaitan dengan pemakaman dan bagaimana melaksanakan prosesi kematian secara syar’i.
Visi dan misi dari Al Azhar Memorial Garden ini adalah agar prosesi pemakaman umat Muslim dari mulai memandikan, mengkafani, mensholati sampai menguburkan sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi kita.
Apa sajakah yang berkaitan dengan prosesi pemakaman yang sesuai dengan landasan syari itu?
- Makam Muslim tidak boleh bercampur dengan makam non muslim.
- Harus Menghadap kiblat.
- Sederhana hanya terdiri dari gundukan tanah tidak dibangun apapun diatasnya.
- Tidak boleh dilangkahi, diduduki atau diinjak-injak.
- Kedalaman makam 1,5 meter
- Boleh meletakkan batu nisan sebagai penanda.
- Berdasarkan Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2011, menumpuk jenazah hukumnya haram.
- Berdasarkan Fatwa MUI No.9 tahun 2014, membeli makam dimana terdapat unsur tabzir & israf didalamnya adalah haram.
- Syariat pemakaman dalam Islam ditujukan untuk memperlakukan jenazah dengan hormat.
Selain prosesi pemakaman yang berlandaskan nilai-nilai syar’i, Al-Azhar Memorial Garden juga memperlakukan semua area dengan konsep yang sama, tanpa hiasan yang berlebih kecuali nisan sebagai penanda.
Satu hal yang menarik dan layak diapresiasi adalah dibukanya pintu amal kebaikan kepada siapapun untuk bisa mewakafkan tanah kuburan di area makam ini kepada muslim lainnya sebagai bentuk kepedulian muslim terhadap muslim lainnya.
Tentu saja ada aturan yang harus dilakukan bersama antara muwakif dan nadzir dalam hal ini adalah manajemen AMG agar proses wakaf ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Dari luas 25 ha yang disediakan saat ini oleh AMG dengan kebutuhan tiap makam sekitar 3×2 meter persegi, maka lubang yang tersedia diperkirakan sekitar 29 ribu lubang yang disediakan kepada seluruh muslimim yang berniat menyiapkan makam untuk dirinya atau keluarganya.
Saat ini AMG sudah memasuki tahap ke V pada aspek pemasarannya dengan jumlah lubang yang sudah dibeli sekitar 3.000 liang yang sudah dipesan sejak hadirnya AMG pada 2012.
Bagaimana dengan harga yang ditawarkan, mahalkah?
Bila melihatnya dari sisi ukuran tanah yang dibeli memang terkesan mahal, namun harus dilihat bahwa proses pemeliharaan tanah mulai dari awal dibeli hingga dikuburkan serta pemeliharaan sepanjang masa tentu nilai yang ditawarkan di Al-Azhar Memorial Garden akan terasa tidak ada artinya dengan jumlah nominal yang dikeluarkan.
Untuk lebih rinci harga pemakaman Al Azhar Memorial Garden dapat dilihat disini: Al Azhar Memorial Garden Harga Terbaru