Dalam pilih proporsi saham, perhatikan termasuk berkenaan kuorum pengambilan ketentuan sehingga tidak berjalan deadlock waktu tersedia perbedaan pendapat. Perseroan terbatas atau PT merupakan badan hukum yang terdapat persekutuan modal oleh dua orang atau lebih untuk mobilisasi usaha bersama modal basic yang terbagi di dalam saham. Sebagai perumpamaan di dalam suatu perusahaan, proporsi saham pada 3 orang pemegang saham adalah 75%:15%:10%. Pemegang saham 75% disebut pemegang saham mayoritas memiliki peran untuk pilih kemauan dan arah kebijakan perusahaan pendirian pt.
Sehingga RUPS dimungkinkan menemukan suatu kesepakatan yang ditentukan oleh pemegang saham mayoritas gara-gara besaran kepemilikan sahamnya yang lebih besar. Pasalnya, untuk mengalihkan, menjaminkan aset perusahaan, kebanyakan di dalam anggaran basic cuma mampu dilakukan berdasarkan persetujuan ¾ pemegang saham. Dengan kata lain, kuorum RUPS untuk pengalihan dan penjaminan aset harus setidaknya meraih kuorum tersebut. Jika tidak, maka RUPS tidak mampu mengambil alih ketentuan terkait pengalihan atau penjaminan aset PT tersebut.
Tidak jarang ditemukan pula di dalam suatu perusahaan berjalan proporsi saham yang jumlahnya mirip komposisinya. Pembagian tersebut tidak cuma sebatas angka saja, tapi memiliki akibat terhadap masing-masing posisi pemegang saham di dalam perusahaan. Coba kami ilustrasikan perusahaan yang terdiri dari dua orang bersama proporsi saham 50%:50%. Besaran kepemilikan saham pada keduanya mirip besar, tidak tersedia yang lebih kecil dan tidak tersedia yang lebih besar. Keduanya termasuk berbagi peran sebagai direksi dan komisaris perusahaan.
Kedudukan pemegang saham pada keduanya pun sejajar dan tidak tersedia pemegang saham mayoritas. Perusahaan yang demikian akan ada masalah meraih mufakat di di dalam RUPS kala timbul perbedaan pendapat, gara-gara tidak tersedia pemegang saham yang memiliki kontrol perusahaan lebih besar. Semua terasa memiliki andil besar di dalam modal perusahaan. Dapat saja dilakukan RUPS untuk mengkaji pengalihan saham satu diantara keduanya.
Tetapi misalnya keduanya bersikeras mempertahankan kepemilikan sahamnya, maka akan susah tercapai titik temu, RUPS pun akan mengalami deadlock. Mufakat menjadi obyek yang susah dicapai. Jika di dalam kondisi ini, maka harus berharap penetapan kuorum RUPS melalui pengadilan. Jika perihal ini tidak ditempuh, kebanyakan kedua pemegang saham akan senantiasa mobilisasi perusahaannya bersama visi yang berlainan dan akan timbul banyak konflik setelahnya gara-gara perbedaan yang telah meruncing.
Maka dari itu, pendirian PT harus pertimbangan yang matang di dalam proporsi sahamnya. Beberapa perihal yang mampu dilakukan adalah, pendirian perusahaan akan lebih baik didirikan oleh lebih dari dua pemegang saham. Jika para pendiri menginginkan pemegang saham cuma tersedia dua, maka akan lebih baik kepemilikan saham salah satu diantaranya harus lebih besar.
Para pendiri termasuk mampu sebabkan perjanjian pemegang saham yang lebih dari satu isinya disepakati terkait bersama besaran saham yang didasarkan terhadap tanggung jawab masing-masing pemegang saham, rancangan pengembangan investasi, penentuan kandidat direksi dan komisaris serta perihal lainnya. Hal ini sebagai usaha untuk meminimalisir potensi deadlock atau kebuntuan mengambil alih keputusan.