Pemerintah udah mengeluarkan aturan 100% mengolah oksigen dalam negeri digunakan untuk keperluan instalasi gas medis, tapi senantiasa saja oksigen langka di pasaran.
Sejumlah pedagang mengaku susah mendapat pasokan oksigen. Persediaan tabung dan pengisian oksigen di toko-toko pedagang alat kesegaran terpantau menipis. Salah satunya CV Yuga Sara Medika, pedagang alat kesegaran di area Cikokol, Tangerang, yang menjelaskan ketersediaan pasokan tabung gas oksigen kini jadi sulit.
“Untuk sementara, kami cuma melayani pengisian oksigen kecil. Kami tidak mampu melayani sewa atau beli, sebab susah meraih pengisian tabung besar di pabrik, terhitung sebab terdapatnya pembatasan kuota prioritas rumah sakit sepanjang PPKM ini
Menipisnya pasokan di tengah keperluan yang tinggi menyebabkan harga oksigen pun naik. Prasetyo menjelaskan harga di tingkat supplier oksigen kini meningkat sebesar 50%. Sementara, untuk pengisian (refill) naik menjadi Rp 30.000 berasal dari harga Rp 20.000.
“Harga meningkat sebab permohonan masyarakat mengenai tabung oksigen terhitung banyak. Apalagi sekarang oksigen susah untuk dicari,” katanya. Dewi, reseller alkes yang terhitung menjual oksigen di Jakarta terhitung mengaku sukar meraih pasokan tabung oksigen kala ini. Menurutnya, sepekan lalu stok tabung oksigen belum langka, agar dia masih menjual bersama dengan harga normal, yaitu di kisaran Rp1,45 juta.
“Untuk sekarang, saya sendiri belum tahu harga sebab ketersediaan oksigen susah dicari. Kebetulan, kami terhitung cuma toko kecil, menjadi tidak tahu persediaan ke depannya bakal layaknya apa
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan 100% mengolah oksigen nasional dialihkan untuk keperluan medis. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam info formal pada Senin (5/7) menjelaskan pengalokasian industri oksigen ini dimaksudkan untuk mengantisipasi angka penyebaran Covid-19 yang tinggi pada keadaan darurat, layaknya kala ini.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita udah menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Produk Oksigen sebagai Komoditas Strategis Industri dalam Masa Covid-19. Melalui instruksi ini, industri di dalam negeri diwajibkan mencukupi keperluan oksigen di masyarakat, lebih-lebih di layanan kesehatan.
Agus menjelaskan bersama dengan terdapatnya instruksi ini, seluruh mengolah oksigen perlu dialihkan mencukupi keperluan medis sebagai prioritas. “Kami mohon kerja mirip dan pengertian industri pengguna oksigen sebab sistem produksinya bakal terganggu,” ujarnya kala terhubung ‘Webinar Nasional Seri 1:
Kebijakan dan Implementasi PPKM Darurat di Industri’ secara virtual. Berdasarkan dataKementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian mencatat ada lonjakan permohonan oksigen sampai lima kali lipat. Kemenperin menunjukkan para produsen tabung oksigen udah 100% diwajibkan mengalihkan produksinya untuk keperluan medis.
Selain itu, industri oksigen kecil terhitung udah merasa dikerahkan untuk mengonversi mengolah gas oksigennya untuk keperluan medis.