Dampak Negatif Nikah Siri Terhadap Istri dan Anak

Dampak Nikah Siri wajib menjadi pertimbangan bagi anda yang ada niatan untuk menikah secara siri. Terlebih bagi wanita yang dapat dinikahkan secara siri.

Harus tahu betul layaknya apa tanggung jawab nikah siri? Jadi meminimalisir kerugian nikah siri yang terjadi. Karena di segi lain sebenarnya ada lebih dari satu pengaruh positif nikah siri.

Selain itu, pahami juga ketentuan UU Nikah siri, baik yang paling baru 2017, atau yang tengah dalam pembahasan sejak 2018, dan UU Perkawinan atau yang menerangkan nikah siri dalam undang undang.

Dalam hal ini tentu saja bagaimana keputusan pemerintah perihal nikah siri. Jadi silakan dimengerti khususnya dahulu apa nikah siri dalam hukum perdata?

Meski kami ketahui dalam Islam nikah siri diakui sah terkecuali rukun nikah siri dan syarat nikah siri dalam Islam terpenuhi.

Dan berikut ini lebih dari satu hal yang sanggup kami pelajari perihal apa saja pengaruh nikah siri yang sering berlangsung dan bagaimana solusi mensiasati supaya pengaruh negatif tidak meluas. Berikut lebih dari satu hal yang sanggup kami ketahui:

 

Dampak Negatif Nikah Siri Terhadap Istri dan Anak

Terkait pengaruh nikah siri, di antaranya adalah merugikan istri dan anak. Kenapa? Hal ini karena pernikahan siri atau nikah di bawah tangan tidak sah menurut hukum negara.

Karena tidak diakui negara ini yang berimbas pada akibat hukum dari nikah siri yang pada akhirnya tak cuma merugikan istri, terkecuali punya anak, maka imbasnya dapat ke anak.

Karena dalam hukum negara tidak diakui atau tidak sah, maka istri dan anak karena nikah siri tidak punya hak nafkah, harta gono gini terkecuali berlangsung perceraian, hak asuh anak, harta warisan, dan daerah tinggal.

Jika diamati kembali ke dalam Pasal 42 UU perkawinan dan Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI), bahwasannya disebutkan, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Selain itu, ada juga di Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan dan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan anak yang dilahirkan di luar pernikahan cuma punya jalinan perdata bersama dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Maka terkecuali dilirik dari kata pencarian nikah siri dalam hukum perdata, anak kehilangan hak atas nama bahkan nasab bapaknya.

Selain itu gugur pula nafkah lahir batin, daerah tinggal, ongkos pendidikan, dan warisan dikala sang papa meninggal dunia, atau bercerai bersama dengan ibunya.

Ketika anak tidak ada jalinan secara hukum bersama dengan bapaknya, maka dampaknya ke jiwa sang anak yang sanggup saja diakui sebagai anak luar kawin.

Terlebih dikala sang papa tak berkenan kembali bertanggung jawab atas fungsinya sebagai bapak. Selain itu, lebih dari satu pengaruh nikah siri karena tidak diakui statusnya oleh negara adalah:

 

-Tidak beroleh surat nikah.

-Tidak terdaftar dalam kartu keluarga
-Tidak terkandung surat info momen kelahiran (akta lahir) baik dari bidan maupun rumah sakit untuk memicu akte kelahiran.
-Status anak terancam tidak diakui negara.

Nah tentu saja bersama dengan terhambat surat surat di atas, supaya memicu problem lainnya. Seperti dikala tak punya akte lahir, yang akhirnya berakibat pada anak yang sukar beroleh hal sipil dan politiknya.

Dampak lain yang bisa saja berlangsung adalah diskriminasi dari lingkungan sekitarnya. Sehingga perkembangan sang anak dikhawatirkan negatif.

Ini jugalah yang disebut bersama dengan Dampak Psikologis Nikah Siri Pada Anak